Berita Terbaru - Penerapan peraturan pembatasan kendaraan yang berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap akan dimulai kenakan sangsi pada hari Selasa (30/08/2016) esok. Sanksinya ialah denda maksimal Rp. 500.000
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan bawha sanksi untuk pelanggar peraturan itu merujuk para pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 280 junctho 68 ayat 1 tentang TNKB. Kan ganjil genap ini berhubungan dengan pelat nomor," kata Syamsul di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).
|
Peraturan Ganjil Genap Akan Segera Diterapkan |
Menurut Syamsul, denda Maksimal Rp.500.000 tersebut akan dilakukan setelah keputusan pengadilan. Ia menyatakan bahwa bisa saja nantinya denda berkurang ataupun dihapuskan.
"Tergantung putusan pengadilan," ujar Syamsul.
Pemberlakuan sanski dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Isi Pergub sama dengan yang disosialisasikan selama ini, yakni pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
|
Sistematis Peraturan Ganjil Genap |
Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
Meski angkutan barang dan sepeda motor diboleh melintas tetapi sejumlah catatan yang diberikan. Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.
Baca Juga : Mabes Polri Melarang Polisi Narsis di Media Sosial
Demikian pula sepeda motor. Kendaraan roda dua ini diperkenankan melintas kecuali di jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.
Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Belum ada tanggapan untuk "Sanksi Rp.500.000 Untuk Peraturan Ganjil Genap Akan Segera Diterapkan"
Posting Komentar